Yudha menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap korban aksi pencabulan itu bukan pertama kali dilakukan pelaku. Pelaku bahkan sudah lima kali melakukan tindakan jahat itu.
“Jadi menurut pengakuan korban, pelaku sudah lima kali dicabuli oleh guru ngajinya tersebut sejak Maret 2022 lalu. Kejadian pertama hingga keempat itu di Majelis Ta'lim dan terakhir di rumah korban," kata Yudha.
Terkait motifnya, Yudha mengungkapkan NF tak kuasa menahan nafsunya sehingga terjadi hal demikian. "Untuk motifnya nafsu, memaksa korban melakukan perbuatan cabul,” katanya.
Dari kejadian ini, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.