Keji, Guru Ngaji di Serang Cabuli Murid Berumur 10 Tahun

Nandha Aprilianti
Keji, Guru Ngaji di Serang Cabuli Murid Berumur 10 Tahun (foto: istimewa)

Yudha menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap korban aksi pencabulan itu bukan pertama kali dilakukan pelaku. Pelaku bahkan sudah lima kali melakukan tindakan jahat itu.

“Jadi menurut pengakuan korban, pelaku sudah lima kali dicabuli oleh guru ngajinya tersebut sejak Maret 2022 lalu. Kejadian pertama hingga keempat itu di Majelis Ta'lim dan terakhir di rumah korban," kata Yudha.

Terkait motifnya, Yudha mengungkapkan NF tak kuasa menahan nafsunya sehingga terjadi hal demikian. "Untuk motifnya nafsu, memaksa korban melakukan perbuatan cabul,” katanya.

Dari kejadian ini, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
2 bulan lalu

32 Titik di Cikande Serang Terkontaminasi Cesium 137

Nasional
3 bulan lalu

Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH di Pabrik Serang, 2 Oknum Brimob Diperiksa Polda Banten

Nasional
3 bulan lalu

4 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH di Pabrik Serang, 2 Oknum Brimob

Nasional
3 bulan lalu

2 Anggota Brimob Ditangkap, Aniaya Wartawan yang Liput Sidak Pabrik di Serang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal