Keji! Panca Darmansyah Bunuh 4 Anaknya dengan Dibekap Bergantian Selama 15 Menit

Danandaya Arya Putra
Rumah yang menjadi TKP penemuan mayat empat anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan. (Foto: iNews/Ari Sandita)

"(Pasal) 338 jo 340 dan UU perlindungan anak. Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tutur Bintoro. 

Menurutnya, Panca ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Polisi mengantongi bukti seperti handphone hingga laptop yang berisi rekaman video.

"Ada 12 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan. Selanjutnya, kami juga mendapatkan barang bukti berupa handphone dan juga laptop yang digunakan saudara P untuk merekam sebelum kejadian, saat kejadian, dan saat yang bersangkutan bermasalah dengan istrinya saudara D," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

Berenang Bersama 4 Teman, Remaja 14 Tahun Hilang Tenggelam di Sungai Ciliwung

3 hari lalu

Coba Kabur saat Ditangkap, Pembunuh Pacar di Kos Jakbar Ditembak Polisi  

3 hari lalu

Motif Pembunuhan Wanita di Kos Jakbar Terungkap, Dipicu Temuan Chat WA

3 hari lalu

Terungkap! Wanita Tewas di Kos Jakbar Dipukul Palu 4 Kali oleh Pacarnya

4 hari lalu

Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Wanita di Kos Jakbar, Sita Palu hingga Sarung Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal