Keji! Panca Darmansyah Bunuh 4 Anaknya dengan Dibekap Bergantian Selama 15 Menit

Danandaya Arya Putra
Rumah yang menjadi TKP penemuan mayat empat anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan. (Foto: iNews/Ari Sandita)

"(Pasal) 338 jo 340 dan UU perlindungan anak. Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tutur Bintoro. 

Menurutnya, Panca ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Polisi mengantongi bukti seperti handphone hingga laptop yang berisi rekaman video.

"Ada 12 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan. Selanjutnya, kami juga mendapatkan barang bukti berupa handphone dan juga laptop yang digunakan saudara P untuk merekam sebelum kejadian, saat kejadian, dan saat yang bersangkutan bermasalah dengan istrinya saudara D," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Internasional
13 jam lalu

Bunuh Istri di Singapura, Pria WNI Minta Kasus Hukumnya Dilanjutkan di Indonesia

Internasional
14 jam lalu

Pria WNI Bunuh Istri di Singapura

Megapolitan
2 hari lalu

Pria di Pasar Minggu Pukul Kakak Ipar hingga Tewas gegara Kesal Ditegur Merokok

Internasional
3 hari lalu

Kontroversial, Penjara di AS Eksekusi Mati Napi Kasus Pembunuhan Pakai Gas Nitrogen

Megapolitan
6 hari lalu

Ngilu! Istri Potong Kelamin Suami di Kebon Jeruk Jakbar, Dipicu Cemburu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal