JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan Panca Darmansyah (40), yang tega membunuh 4 anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Dia menghabisi nyawa keempat buah hatinya dengan membekap secara bergantian selama 15 menit.
Para korban tewas secara bergantian dimulai dari anaknya yang paling kecil berusia satu tahun.
“Yang bersangkutan melakukan pembunuhan dengan cara menyekap mulut korban satu per satu. Setelah 15 menit tidak bernapas, yang bersangkutan bergantian terhadap korban berikutnya," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).
Usai keempat anaknya meninggal, pelaku sempat menata mainan kesayangan anak-anaknya.
"Setalah melakukan kegiatan pembunuhan ini, yang bersangkutan sempat menata barang bukti berupa mainan kesukaan dari para korban," tuturnya.
Atas perbuatannya, Panca dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati.