Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti ribuan gas bersubsidi tiga kilogram dan tabung gas 12 kilogram siap diedarkan. Selain itu ada puluhan selang regulator dan dokumen-dokumen, serta mobil pickup yang digunakan pelaku untuk operasional.
“Modus pelaku mengoplos gas dari tiga kilogram ke tabung 12 kilogram. Dalam sebulan kelima pelaku bisa mendapatkan keuntungan Rp50 juta,” tutur Harry.
Kepada petugas, pelaku mengaku menjual tabung gas 12 kilogram ke ruko-ruko di sekitar lokasi pengoplosan dan distributor di kawasan Tangerang.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kelima pelaku dijerat dengan pasal 53 junto pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 junto pasal 9 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.