Kelabuhi Petugas, Pabrik Gas Oplosan Disamarkan Jadi Kandang Kambing

Sukron
Polisi meminta pengoplos gas elpiji di Tangerang mempraktekkan cara kerjanya. (Foto: iNews.id/Sukron)

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti ribuan gas bersubsidi tiga kilogram dan tabung gas 12 kilogram siap diedarkan. Selain itu ada puluhan selang regulator dan dokumen-dokumen, serta mobil pickup yang digunakan pelaku untuk operasional.  

“Modus pelaku mengoplos gas dari tiga kilogram ke tabung 12 kilogram. Dalam sebulan kelima pelaku bisa mendapatkan keuntungan Rp50 juta,” tutur Harry.

Kepada petugas, pelaku mengaku menjual tabung gas 12 kilogram ke ruko-ruko di sekitar lokasi pengoplosan dan distributor di kawasan Tangerang.

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kelima pelaku dijerat dengan pasal 53 junto pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 junto pasal 9 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Megapolitan
7 jam lalu

Mobil MBG Tabrak Siswa-Guru SD di Jakut Naik ke Penyidikan, Sopir Jadi Tersangka?

Megapolitan
9 jam lalu

Polda Metro Sediakan Posko Trauma Healing untuk Korban Tertabrak Mobil MBG di Jakut

Megapolitan
19 jam lalu

Polda Metro Ambil Alih Kasus Bos Wedding Organizer Ayu Puspita, Buka Posko Pengaduan

Megapolitan
1 hari lalu

12 Jenazah Korban Kebakaran Gedung di Kemayoran Diserahkan ke Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal