Kelabuhi Petugas, Pabrik Gas Oplosan Disamarkan Jadi Kandang Kambing

Sukron
Polisi meminta pengoplos gas elpiji di Tangerang mempraktekkan cara kerjanya. (Foto: iNews.id/Sukron)

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti ribuan gas bersubsidi tiga kilogram dan tabung gas 12 kilogram siap diedarkan. Selain itu ada puluhan selang regulator dan dokumen-dokumen, serta mobil pickup yang digunakan pelaku untuk operasional.  

“Modus pelaku mengoplos gas dari tiga kilogram ke tabung 12 kilogram. Dalam sebulan kelima pelaku bisa mendapatkan keuntungan Rp50 juta,” tutur Harry.

Kepada petugas, pelaku mengaku menjual tabung gas 12 kilogram ke ruko-ruko di sekitar lokasi pengoplosan dan distributor di kawasan Tangerang.

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kelima pelaku dijerat dengan pasal 53 junto pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 junto pasal 9 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Buletin
3 hari lalu

Pengemudi Ugal-ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jakpus Jadi Tersangka

Megapolitan
4 hari lalu

Pengemudi Mobil Lawan Arah di Jakpus Ditetapkan Tersangka 

Megapolitan
4 hari lalu

Pengemudi Mobil Lawan Arah di Jakpus Baru Tiba di Jakarta, Mau ke Ancol Bareng Pacar

Megapolitan
4 hari lalu

Pengemudi Mobil Lawan Arah di Jakpus Negatif Narkoba, Terancam Dihukum 4 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal