Kembali Terjerat Narkoba, Fachri Albar Terancam 12 Tahun Penjara

Riyan Rizki Roshali
Artis Fachri Albar ditampilkan ke publik usai ditangkap terkait kasus narkoba (foto: Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Aktor Fachri Albar ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait penyalahgunaan narkotika. Kini, dia terancam hukuman 12 tahun penjara.

“Pasal yang akan diterapkan kepada tersangka, pertama, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun,” kata Kapolres Metro Jakbar, Kombes Twedi Aditya di Mapolres Jakbar, dikutip Jumat (25/4/2025).

Selain itu, Fachri Albar dijerat dengan Pasal 112 UU Narkotika serta Pasal 62 UU tentang Psikotropika.

Twedi menjelaskan, Fachri Albar ditangkap pada hari Minggu (20/4/2025) lalu sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. 

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berbagai jenis narkoba seperti kokain, sabu hingga ganja.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
6 hari lalu

Khozinudin soal GRIB Jaya Amankan Demo: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat, Kita Diadu Domba

6 hari lalu

Bawa Bambu ke Lokasi Ricuh 27 Agustus, GRIB Jaya: Kami Tak Ada Niat Berperang

11 hari lalu

Pemimpin Daerah Awards 2026, Menteri Maman Serukan Pergeseran Paradigma UMKM dan Apresiasi Kepala Daerah

11 hari lalu

Buka Pemimpin Daerah Awards 2026, Kepala Bappisus Dorong Penguatan Karakter Bangsa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal