Kembali Total PSBB, Jakarta Perketat Arus Keluar Masuk Warga

Fakhrizal Fakhri
Okezone
Gubernur Jakarta, Anies Baswedan saat sidak pelanggaran protokol kesehatan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemprov Jakarta menarik rem darurat penanganan covid-19 dengan menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal itu diumumkan Gubernur Jakarta Anies Baswedan, Rabu (9/9/2020) merespons melonjaknya kasus positif covid-19 di ibu kota.

Anies memastikan pengetatan arus warga keluar masuk Jakarta akan kembali dilakukan seperti sebelum PSBB transisi fase I. Kebijakan itu akan dibicarakan Anies dengan pemerintah daerah wilayah penyangga ibu kota.

"Panduannya sudah disiapkan dan akan kami sampaikan secara bertahap. Jangan keluar Jakarta kalau tak ada keperluan mendesak," ucap Anies di Balai Kota Jakarta.

Sementara itu Pemprov Jakarta kembali menghapus kebijakan ganjil genap saat PSBB kembali diterapkan pada 14 September 2020. Namun dia menegaskan kebijakan itu tak berarti masyarakat bisa bebas keluar rumah.

Anies berharap semua elemen masyarakat dan dunia usaha mendukung penerapan kembali PSBB dengan melakukan pembatasan aktivitas untuk menekan penyebaran covid-19. Dia menegaskan semua aktivitas masyarakat kembali dilakukan di rumah.

"Perkantoran diharap melakukan persiapan untuk pembatasan ini. Jangan keluar rumah bila tidak terpaksa," ujar Anies.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
8 hari lalu

Respons Aduan Warga, 1.017 Titik Jalan Berlubang di Jakpus Ditambal

Megapolitan
12 hari lalu

Pramono Belum Akan Tambah Sumur Resapan untuk Atasi Banjir, Ini Alasannya

Nasional
15 hari lalu

Gerakan Rakyat Dukung Anies Jadi Presiden, Demokrat: Apa Partainya Lolos Verifikasi?

Nasional
16 hari lalu

Gerakan Rakyat Deklarasi Jadi Parpol, Dukung Anies Jadi Presiden

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal