JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bakal mendalami pengakuan John Kei yang menerima telepon dari kelompok Nus Kei meski berada dalam Lapas Salemba. Pengakuan itu sedang ditindaklanjuti.
"Terkait hal ini, pihak Lapas Salemba sedang melakukan pendalaman," kata Koordinator Humas Ditjenpas Kemenkumham, Edward Pagar Alam kepada wartawan, Minggu (19/11/2023).
Dia mengatakan, Ditjenpas akan menjatuhkan sanksi disipilin apabila John Kei terbukti berkomunikasi dengan kelompok Nus Kei di dalam bui. Adapun, sanksi disiplin sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas/Rutan.
"Apabila terbukti yang bersangkutan akan dikenakan sanksi hukuman disiplin," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, polisi telah memeriksa John Kei buntut kasus anak buah Nus Kei bernama Gaspar (44) yang tewas ditembak di Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Pemeriksaan dilakukan di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap John Kei. Yang bersangkutan mengakui dihubungi, namun yang bersangkutan menyatakan bahwa yang bersangkutan melarang, katanya seperti itu," ujar Hengki saat kepada wartawan, Sabtu (18/11/2023).