JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial ATP (31) karena memerkosa perempuan yang dikenal melalui aplikasi Tinder. Sebelum memperkosa, pelaku lebih dulu membuat korban mabuk dengan minuman beralkohol.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, peristiwa itu berawal saat korban berinisial NJ berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi Tinder. Perkenalan keduanya sudah berlangsung sejak akhir 2019.
"Setelah itu korban dan terlapor saling chatting hingga 10 Maret saudari NJ dengan terlapor bertemu pertama kalinya di Seafood Cinere makan malam," ujar Yusri di Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Setelah pertemuan pertama, pelaku kembali mengajak korban untuk bertemu. Pertemuan kedua berlangsung di tempat kos pelaku di wilayah Depok, Jawa Barat.
"Sabtu, 23 Mei 2020 terlapor dan pelapor berjanjian kembali dengan rencana untuk belajar memasak. Pukul 20.00 WIB menuju ke kontrakan terlapor untuk bertemu," ucapnya.