"Memang peran serta dari petugas loket juga sangat penting. Tapi dipastikan di depan loket penjualan tiket itu ada petugas kita juga yang mengecek persyaratan dari penumpang yang akan berangkat," katanya.
Revi meminta penumpang juga patuh menunjukkan keterangan vaksin booster sesuai edaran yang dicetuskan Menteri Perhubungan.
"Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 38 Tahun 2022, di sana disarankan bahwa setiap pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat, khususnya antar kota antar provinsi, dia wajib menunjukan surat keterangan vaksin booster," katanya.