Kepgub DKI: Restoran di Dalam Mal Dilarang Sediakan Makan di Tempat

Antara
Ilustrasi, restoran, rumah makan maupun kafe di dalam mal wilayah Jakarta dilarang menyediakan makan di tempat. (Foto: Dok. SIndo Media).

JAKARTA, iNews.id - Restoran, rumah makan dan kafe yang berada di dalam mal atau pusat perbelanjaan di Jakarta dilarang menyediakan fasilitas makan di tempat. Pelayanan hanya diizinkan untuk pengantaran, meski mal diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Selain itu, restoran atau rumah makan berada di gedung tertutup di lokasi tersendiri juga tidak diperkenankan menerima makan di tempat.

"Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)," dikutip dari Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021, Rabu (11/8/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Anies Jadi Dewan Penasihat Riyadh, Sebut Jakarta Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Transportasi Publik Terintegrasi

Nasional
2 hari lalu

Anies soal JK: Kalau Lihat Ambon hingga Aceh Tenang Hari Ini, Ada Perannya

Nasional
2 hari lalu

Hadiri Riyadh Competitiveness Forum, Anies Sebut Jakarta jadi Acuan Pembangunan Transportasi Publik Terintegrasi

Soccer
10 hari lalu

Pramono Anung Beri Respons Tegas usai Duel Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal