Kepgub DKI: Restoran di Dalam Mal Dilarang Sediakan Makan di Tempat

Antara
Ilustrasi, restoran, rumah makan maupun kafe di dalam mal wilayah Jakarta dilarang menyediakan makan di tempat. (Foto: Dok. SIndo Media).

Sedangkan, restoran atau rumah makan di ruang terbuka diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB dan boleh makan di tempat, namun kapasitas maksimal 25 persen dengan satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

Sementara itu, kegiatan di pusat perbelanjaan, pusat perdagangan dan mal diizinkan beroperasi 25 persen pada pukul 10.00-20.00 dengan protokol kesehatan diatur Kementerian Perdagangan dan pengunjung dan pekerja wajin sudah divaksin.

Kemudian, warung makan (warteg), pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya masih sama, yakni diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB dan boleh makan di tempat tiga orang dengan waktu makan 20 menit.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Anies Jadi Dewan Penasihat Riyadh, Sebut Jakarta Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Transportasi Publik Terintegrasi

Nasional
8 jam lalu

Anies soal JK: Kalau Lihat Ambon hingga Aceh Tenang Hari Ini, Ada Perannya

Nasional
10 jam lalu

Hadiri Riyadh Competitiveness Forum, Anies Sebut Jakarta jadi Acuan Pembangunan Transportasi Publik Terintegrasi

Soccer
8 hari lalu

Pramono Anung Beri Respons Tegas usai Duel Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda

Nasional
10 hari lalu

Anies: AI Bikin Orang yang IQ-nya 120 Jadi 240, tapi...

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal