Keroyok YouTuber Cegat Motor Lawan Arah, Driver Ojol dan Pengamen Jadi Tersangka

Ari Sandita Murti
Irfan Ma'ruf
Polisi menetapkan driver ojol dan pengamen sebagai tersangka pengeroyokan YouTuber cegat motor lawan arah di Tebet. (Foto: Taufan Mustafa)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus pengeroyokanYouTuber Laurend Hutagalung yang membuat konten mencegat pemotor lawan arah di Tebet, Jakarta Selatan. Salah satunya, H (17) yang berprofesi sebagai pengamen.

"Pelaku H masih di bawah umur, enggak ada kerjaan, biasanya ngamen," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro saat dihubungi, Minggu (3/9/2023). 

Bintoro mengatakan, H bersama driver ojek online (ojol) berinisial YS yang juge telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut. H diduga memukul dan mencekik korban, sementara YS memukul dada korban.

"Pelaku YS memukul korban, yang H memukul dan mencekik leher korban," ujarnya. 

Keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

"Sudah tersangka. Pasal 170, ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Yang 1 ditahan, yang di bawah umur enggak. Tapi proses tetap berjalan," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Ini Kata Polda Metro soal Viral Ormas Diduga Terlibat Kerusuhan Demo 27 Agustus

1 hari lalu

Polisi Usut Penggerak dan Penyandang Dana Kerusuhan Demo 27 Agustus 

2 hari lalu

Polda Metro Tetapkan 45 Tersangka Kerusuhan usai Demo 27 Agustus

2 hari lalu

Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie, Status Tersangka Sah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal