JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus pengeroyokan YouTuber Laurend Hutagalung yang membuat konten mencegat pemotor lawan arah di Tebet, Jakarta Selatan. Salah satunya, H (17) yang berprofesi sebagai pengamen.
"Pelaku H masih di bawah umur, enggak ada kerjaan, biasanya ngamen," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro saat dihubungi, Minggu (3/9/2023).
Bintoro mengatakan, H bersama driver ojek online (ojol) berinisial YS yang juge telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut. H diduga memukul dan mencekik korban, sementara YS memukul dada korban.
"Pelaku YS memukul korban, yang H memukul dan mencekik leher korban," ujarnya.
Keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Sudah tersangka. Pasal 170, ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Yang 1 ditahan, yang di bawah umur enggak. Tapi proses tetap berjalan," ujarnya.