MN, salah satu tersangka, mengaku nekat merampok karena kesal dengan korban yang belum membayar honornya sebagai sopir pribadi.
“Saya sudah kerja berbulan-bulan, tapi upah saya belum dibayar penuh. Makanya saya ajak SH untuk mengambil barang di rumahnya,” ujar MN.
Polisi masih mendalami apakah ada motif lain di balik aksi ini, termasuk kemungkinan dendam pribadi yang lebih kompleks, mengingat hubungan dekat antara pelaku dan korban.
Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.