BEKASI, iNews.id – Polisi menangkap dua pria berinisial MN (32) dan SH (35) setelah merampok rumah teman mereka sendiri di Kampung Bojong, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Aksi perampokan yang terjadi pada 14 Juli 2025 itu diduga dipicu rasa kecewa kedua pelaku karena honor mereka sebagai sopir pribadi korban belum dibayar.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan masker, masuk melalui jendela, mengancam korban dengan senjata tajam, dan menyekapnya menggunakan lakban sebelum menguras harta benda berupa dua unit sepeda motor, telepon genggam, dan beberapa dokumen kendaraan.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polsek Tarumajaya dan Unit Jatanras Polres Metro Bekasi di sebuah rumah kontrakan di Gunung Putri, Bogor, Rabu (30/7/2025).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menjelaskan, pelaku memantau rumah korban sehari sebelumnya untuk merencanakan aksi.
“Kedua tersangka masuk melalui jendela rumah korban pada malam hari, mengancam dengan pisau, dan menyekap korban dengan lakban untuk memudahkan pencurian,” ujar Mustofa, Jumat (1/8/2025).
Selain menangkap MN dan SH, polisi juga mengamankan dua penadah barang curian, yang kini dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.