KD menggunakan uang tersebut untuk kampanye calon legislatif pada tahun 2024. Sementara tersangka NY menerima uang hibah tersebut sebesar Rp1.795 miliar.
"Kemudian digunakan tersangka NY untuk uang muka serta angsuran dua unit Toyota Innova Zenix memakai identitas keponakan tersangka NY dan identitas kakak ipar tersangka NY sebesar Rp319.420.000," katanya.
Sementara itu, pelaku membuat berbagai kegiatan fiktif untuk menutupi uang tersebut, seperti perjalanan dinas, seleksi, belanja alat-alat cabang olahraga dan belanja modal perlengkapan kesekretariatan fiktif.