Ketua dan Panitera Positif Covid, Pengadilan Negeri Depok Tutup Sementara

Sindonews
R Ratna Purnama
Ilustrasi virus corona (Antara)

DEPOK, iNews.id - Kantor Pengadilan Negeri Depok ditutup sementara hingga 30 Desember 2020. Pasalnya Ketua PN Depok dan panitera muda positif Covid-19. 

“Positif covid-19 Ketua Pengadilan Negeri Depok dan panitera muda hukum,” kata pejabat humas PN Depok, Nanang Herjunanto, Senin (28/12/2020).

Atas penutupan itu, PN Depok tidak menggelar semua sidang sesuai jadwal. Sidang kasus yang digelar hanya permohonan banding dan kasasi. 

“Kita masih sidangkan tindak Pidana pilkada karena dibatasi waktu sidang 7 hari kerja. Sidang Pak Babai Suhaemi,” tegasnya.

Sementara itu dalam surat keterangan resmi tertera bahwa berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung  Nomor 8 Tahun 2020, terhitung mulai 28-30 Desember 2020 dilakukan pembatasan pelayanan hanya untuk permohonan dan sidang pidana yang masa penahanannya sudah tidak bisa diperpanjang lagi.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Health
5 bulan lalu

Vaksin Covid-19 Terbaru Resmi Rilis, FDA Approve! 

Internasional
8 bulan lalu

Ilmuwan Temukan Virus Corona Terbaru Bisa Menyebar seperti Covid-19, Berbahayakah?

Internasional
1 tahun lalu

Muncul Covid Varian XEC yang Jauh Lebih Menular dari Omicron, Apa Saja Gejalanya?

Internasional
2 tahun lalu

Eks Menkes Vietnam Dibui 18 Tahun gara-gara Skandal Suap Pengadaan Alat Tes Covid

Megapolitan
2 tahun lalu

Kasus Covid-19 di DKI Jakarta Naik, 16 Pasien Meninggal Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal