DEPOK, iNews.id - Kantor Pengadilan Negeri Depok ditutup sementara hingga 30 Desember 2020. Pasalnya Ketua PN Depok dan panitera muda positif Covid-19.
“Positif covid-19 Ketua Pengadilan Negeri Depok dan panitera muda hukum,” kata pejabat humas PN Depok, Nanang Herjunanto, Senin (28/12/2020).
Atas penutupan itu, PN Depok tidak menggelar semua sidang sesuai jadwal. Sidang kasus yang digelar hanya permohonan banding dan kasasi.
“Kita masih sidangkan tindak Pidana pilkada karena dibatasi waktu sidang 7 hari kerja. Sidang Pak Babai Suhaemi,” tegasnya.
Sementara itu dalam surat keterangan resmi tertera bahwa berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020, terhitung mulai 28-30 Desember 2020 dilakukan pembatasan pelayanan hanya untuk permohonan dan sidang pidana yang masa penahanannya sudah tidak bisa diperpanjang lagi.