Kedua, jadwal layanan pengadilan dimulai senin- Rabu pukul 09.00-14.00 WIB. Tamu dan atau Pengunjung yang memasuki area kantor Pengadilan Negeri Depok dikenakan ketentuan wajib memakai masker, wajib mencuci tangan dengan air hingga pendeteksian suhu badan. Apabila lebih dari 37 derajat Celsius dilarang masuk.
“ Selain Majelis Hakim, Petugas Sidang, Para Pihak, dan Saksi, dilarang masuk ke dalam Ruang Sidang dan dibatasi sesuai jumlah kursi yang tersedia di ruang sidang,” tulis Ketua PN Depok, Sutiyono dalam suratnya.