JAKARTA, iNews.id - Pemilik ruko di Pluit yang bangunannya sempat memakan badan jalan lalu dibongkar, melaporkan Ketua RT, Riang Prasetya, ke Polda Metro Jaya. Ketua RT tersebut dilaporkan dengan Pasal Perusakan.
Laporan Riang Prasetya dilayangkan pada tanggal 21 Juni 2023 oleh Kamaruddin Simanjuntak, selaku kuasa hukum dari tiga korban, yaitu Imam Sjahputra Tunggal, Jimmy Sorianto, dan Vincent.
Dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/3566/VI/20230SPKT Polda Metro Jaya, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Riang Prasetya atas tuduhan Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan/atau Pasal 406 KUHPP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 55 KUHP.
"Adapun informasi yang kami berikan adalah informasi tentang Ketua RT, Riang Prasetya di RT 11/RW 03, dugaan semena-mena (dengan) merusak lingkungan di sini, kemudian merusak lingkungan warga, kemudian tidak memasang kembali yang dirusaknya," kata Kamaruddin, Jumat (23/6/2023).
Kamaruddin juga menduga bahwa RT Riang melakukan pungutan liar atau pungli yang menggunakan jabatannya terhadap warga sekitar.