Ketua RT Riang Dilaporkan Pemilik Ruko di Pluit yang Makan Badan Jalan

Erfan Ma'ruf
Ruko di Pluit dibongkar karena memakan jalan (Antara)

"Dia meminta biaya sebesar Rp 500.000 hingga Rp 550.000, tetapi pungutan kepada RW hanya Rp 400.000. Jadi, ada pelanggaran yang sangat serius di sini. Ada juga uang yang tidak disetorkan kepada RW," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Utara telah menegakkan rekomendasi teknis (rekomtek) terkait ruko di Pluit yang melanggar badan jalan. 

Pemerintah Kota memberikan batas waktu hingga hari Selasa (23/5/2023) agar pemilik ruko membongkar sendiri bangunan mereka.

"Kita memberikan tenggang waktu empat hari ke depan untuk mereka (pemilik ruko membongkar bangunan mereka sendiri). Jika tidak direspons, petugas kami yang akan membongkarnya," kata Kepala Satuan Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara, Muhammadong, dalam keterangan tertulis pada hari Sabtu (20/5/2023).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Anies Jadi Dewan Penasihat Riyadh, Sebut Jakarta Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Transportasi Publik Terintegrasi

Nasional
2 hari lalu

Hadiri Riyadh Competitiveness Forum, Anies Sebut Jakarta jadi Acuan Pembangunan Transportasi Publik Terintegrasi

Buletin
4 hari lalu

Gugatan UU IKN Ditolak, MK: Jakarta Masih Ibu Kota

Megapolitan
4 hari lalu

Pramono Respons Putusan MK: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara sampai Terbit Keppres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal