Ketua RT Riang Dilaporkan Pemilik Ruko di Pluit yang Makan Badan Jalan

Erfan Ma'ruf
Ruko di Pluit dibongkar karena memakan jalan (Antara)

"Dia meminta biaya sebesar Rp 500.000 hingga Rp 550.000, tetapi pungutan kepada RW hanya Rp 400.000. Jadi, ada pelanggaran yang sangat serius di sini. Ada juga uang yang tidak disetorkan kepada RW," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Utara telah menegakkan rekomendasi teknis (rekomtek) terkait ruko di Pluit yang melanggar badan jalan. 

Pemerintah Kota memberikan batas waktu hingga hari Selasa (23/5/2023) agar pemilik ruko membongkar sendiri bangunan mereka.

"Kita memberikan tenggang waktu empat hari ke depan untuk mereka (pemilik ruko membongkar bangunan mereka sendiri). Jika tidak direspons, petugas kami yang akan membongkarnya," kata Kepala Satuan Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara, Muhammadong, dalam keterangan tertulis pada hari Sabtu (20/5/2023).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
14 jam lalu

Ratusan Rumah di Jakarta Terendam Banjir saat Lebaran

Megapolitan
19 jam lalu

Lalin Jalur Puncak Bogor Padat, One Way Arah Jakarta Diterapkan Siang Ini

Megapolitan
23 jam lalu

Terminal Kampung Rambutan Banjir Imbas Hujan Deras, Ketinggian Air Capai 30 Cm

Megapolitan
3 hari lalu

Lengkap! 76 Lokasi Salat Idul Fitri Muhammadiyah Jakarta 2026, Cek yang Terdekat dari Rumah Anda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal