Ketum dan Panglima Laskar FPI Datangi Polda Metro Jaya, Pengacara: Untuk Diperiksa, Bukan Serahkan Diri

Tim MNC Portal
Ketum DPP FPI, Shabri Lubis mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (14/12/2020) sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan. (Foto: Okezone)

Selain Ketua Umum FPI dan Panglima LPI, tiga tersangka lainnya yaitu Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Maulid Nabi di Petamburan, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia, dan Habib Idrus sebagai kepala seksi acara.

Termasuk Habib Rizieq, Polisi telah menetapkan enam tersangka terkait kerumunan, yang dijerat pasal Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman satu tahun penjara.

Selain pasal tersebut, khusus Habib Rizieq polisi juga menjerat dengan dua pasal lain, yakni pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman enam tahun penjara, dan Pasal 216 tentang pembangkangan terhadap pemerintah dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Polda Metro Ungkap Ada Simpatisan FPI Jadi Tersangka Penghasutan Penjarahan

Megapolitan
2 bulan lalu

Massa Datangi Mako Brimob Kelapa Dua Depok Pagi Ini, Situasi Memanas

Megapolitan
4 bulan lalu

Pemuda Perindo Rayakan Hari Anak Nasional Bareng Warga Petamburan Jakpus

Nasional
4 bulan lalu

15 Korban Luka dalam Bentrok Massa Pengajian Habib Rizieq di Pemalang, 4 Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal