Selain itu, Henock menyoroti kekeliruan jaksa dalam menyebutkan nomor akta jual beli (AJB) yang sama, namun proses jual beli tanah disebut kepada dua orang berbeda, yakni Sutipto dan Sucipto.
"Nomor AJB sama tapi isi jual beli berbeda, ini membingungkan dan tidak bisa dianggap sebagai kesalahan tulis, karena menyangkut nasib terdakwa," tegas Henock.
Lebih lanjut, Henock menilai laporan polisi yang menjadi dasar kasus ini bermasalah dari awal. Pelapor dinilai tidak memiliki legal standing yang jelas, karena hanya penerima kuasa dengan surat kuasa yang bersifat umum, tanpa ada pernyataan tegas untuk melaporkan terdakwa.
"Seharusnya laporan ini tidak diterima dan diproses oleh Polres Tangerang Kota, tapi kenyataannya malah berlanjut hingga persidangan. Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami," tutur dia.
Henock berharap majelis hakim dapat menilai eksepsi ini secara adil dan menerima keberatan mereka, sehingga Li Sam Ronyu dapat dibebaskan dan dakwaan terhadapnya dibatalkan demi hukum.
"Kami berharap majelis hakim benar-benar dapat menilai eksepsi kami secara fair dan menerima," tandasnya.