KLBI Gantikan STRP sebagai Syarat Pekerja Masuk Jakarta, Begini Cara Urusnya

Komaruddin Bagja
Pemprov DKI Jakarta mengganti STRP dengan KLBI sebagai syarat pekerja masuk Jakarta. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta mengganti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dengan Klasifikasi Lapangan Berusaha Indonesia atau KLBI. Hal itu dilakukan karena situs yang digunakan untuk membuat STRP.

"Diganti Klasifikasi Lapangan Berusaha Indonesia (KLBI), nanti disandingkan dengan wajib lapor ketenagakerjaan bahwa ini benar esensial atau tidak," kata Kabid Pengawasan Disnakertrans DKI, Khadik Triyanto di Jakarta, Senin (5/7/2021).

Dia pun menjelaskan cara mengajukan KLBI sebagai solusi sementara STRP tidak dapat diakses.

"Cukup mengajukan permohonan di email, ini lagi distrategikan yang paling cepat. Ini permintaan dari asosiasi perusahaan atau buruh. Sementara Jakevo tidak bisa," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
13 jam lalu

6.500 Km Kabel Semrawut bakal Masuk Bawah Tanah, Pramono: Wajah Jakarta akan Sangat Berbeda

3 hari lalu

Sekolah di Jakarta Mulai Belajar Tatap Muka Besok, Siswa Diminta Tetap Pakai Masker

4 hari lalu

Pemprov DKI Perpanjang PJJ hingga 8 September, Penanganan Abu Vulkanik Anak Krakatau Digencarkan

8 hari lalu

TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu, Volume Turun 500 Ton per Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal