KLBI Gantikan STRP sebagai Syarat Pekerja Masuk Jakarta, Begini Cara Urusnya

Komaruddin Bagja
Pemprov DKI Jakarta mengganti STRP dengan KLBI sebagai syarat pekerja masuk Jakarta. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta mengganti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dengan Klasifikasi Lapangan Berusaha Indonesia atau KLBI. Hal itu dilakukan karena situs yang digunakan untuk membuat STRP.

"Diganti Klasifikasi Lapangan Berusaha Indonesia (KLBI), nanti disandingkan dengan wajib lapor ketenagakerjaan bahwa ini benar esensial atau tidak," kata Kabid Pengawasan Disnakertrans DKI, Khadik Triyanto di Jakarta, Senin (5/7/2021).

Dia pun menjelaskan cara mengajukan KLBI sebagai solusi sementara STRP tidak dapat diakses.

"Cukup mengajukan permohonan di email, ini lagi distrategikan yang paling cepat. Ini permintaan dari asosiasi perusahaan atau buruh. Sementara Jakevo tidak bisa," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Breaking News: KPK OTT Pegawai Pajak Kanwil Jakut

Megapolitan
8 hari lalu

10 RT dan 4 Ruas Jalan di Jakarta Sempat Terendam Banjir, Kini Sudah Surut 

Megapolitan
9 hari lalu

Arus Balik Nataru 2026, 46.800 Penumpang Tiba di Jakarta

Megapolitan
11 hari lalu

Hujan Guyur Monas di Malam Tahun Baru, Sebagian Pengunjung Tinggalkan Lokasi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal