KLBI Gantikan STRP sebagai Syarat Pekerja Masuk Jakarta, Begini Cara Urusnya

Komaruddin Bagja
Pemprov DKI Jakarta mengganti STRP dengan KLBI sebagai syarat pekerja masuk Jakarta. (Foto: Istimewa)

"Langsung mohon diberikan keterangan bahwa kami badan usaha ini bergerak di bidang ini dan namanya ini. Daftar namanya ini lengkap alamat domisili, NIK, nomor telepon," tuturnya.

Untuk ketentuan 50 persen, dia mengatakan nanti ada pengawasan internal dari pihaknya. Hasil dari KLBI itu berupa surat dari perusahaan yang diberikan kepada karyawannya.

"Iya surat keterangan. Itu teknis perusahaanlah seperti apa. Intinya dari Disnaker kita memberikan kemudahan. Karena mensiasati Jakevo nih APINDO komplain tidak bisa," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Breaking News: KPK OTT Pegawai Pajak Kanwil Jakut

Megapolitan
9 hari lalu

10 RT dan 4 Ruas Jalan di Jakarta Sempat Terendam Banjir, Kini Sudah Surut 

Megapolitan
9 hari lalu

Arus Balik Nataru 2026, 46.800 Penumpang Tiba di Jakarta

Megapolitan
11 hari lalu

Hujan Guyur Monas di Malam Tahun Baru, Sebagian Pengunjung Tinggalkan Lokasi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal