Komplotan Maling Modus Ganjal ATM Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp104 Juta

Isty Maulidya
Kapolres Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho (Foto: Ist)

Polisi turut menyita alat yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksi mengganjal ATM tersebut. Sementara pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara.

"Barang bukti berupa gergaji besi, korek kuping, kartu ATM berbagi bank yang telah dimodifikasi didapatkan dari dua pelaku yang tertangkap, selanjutnya kita lakukan pengusutan lebih lanjut dan menangkap 5 pelaku lainnya," kata Zain.

Sementara itu, berdasarkan dari hasil pemeriksaan komplotan ini sudah sering beraksi menguras isi ATM para korban dengan modus mengganjal kartu ATM. Mereka juga beraksi di wilayah Tangerang Selatan hingga Kabupaten Tangerang.

"Aksinya di wilayah Tangerang Raya, saya imbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban ganjal ATM ini dapat melapor ke Polsek Pinang atau dapat menghubungi command center Polres Metro Tangerang kota di nomer pengaduan 082211110110," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
23 hari lalu

Perjalanan KRL Tangerang-Duri hingga Basoetta Gangguan, Ada Vandalisme Perangkat Sinyal

23 hari lalu

Kronologi Ibadah Gereja di Tangerang Dibubarkan Warga hingga Polisi Turun Tangan

23 hari lalu

Viral Pembubaran Ibadah Gereja di Tangerang, Polisi Turun Tangan

27 hari lalu

Kebakaran Hebat Landa Pergudangan di Kosambi Tangerang, 20 Gudang Hangus Dilalap Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal