Komplotan Maling Modus Ganjal ATM Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp104 Juta

Isty Maulidya
Kapolres Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho (Foto: Ist)

Polisi turut menyita alat yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksi mengganjal ATM tersebut. Sementara pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara.

"Barang bukti berupa gergaji besi, korek kuping, kartu ATM berbagi bank yang telah dimodifikasi didapatkan dari dua pelaku yang tertangkap, selanjutnya kita lakukan pengusutan lebih lanjut dan menangkap 5 pelaku lainnya," kata Zain.

Sementara itu, berdasarkan dari hasil pemeriksaan komplotan ini sudah sering beraksi menguras isi ATM para korban dengan modus mengganjal kartu ATM. Mereka juga beraksi di wilayah Tangerang Selatan hingga Kabupaten Tangerang.

"Aksinya di wilayah Tangerang Raya, saya imbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban ganjal ATM ini dapat melapor ke Polsek Pinang atau dapat menghubungi command center Polres Metro Tangerang kota di nomer pengaduan 082211110110," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
24 jam lalu

Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Acak yang Beraksi di 5 Lokasi Tangerang

5 hari lalu

Update Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang: Titik Api Sisa 30 Persen

10 hari lalu

KRL Lintas Tangerang Terlambat, Ada Kebakaran Dekat Rel Stasiun Rawa Buaya-Batuceper

16 hari lalu

Kondisi Terkini Caddy Golf Korban Penganiayaan di Tangerang, Kepala Robek hingga 6 Jahitan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal