Komplotan Preman Berulah di Pasar Senen, Palak Warga yang Bayar Parkir Resmi

Danandaya Arya Putra
Tujuh preman Pasar Senen diringkus polisi (dok. istimewa)

“Para pelaku kami amankan berikut barang bukti uang tunai sebesar Rp950.000. Mereka langsung kami proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Firdaus.

Para pelaku terancam Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Selain itu, perbuatan mereka juga melanggar Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli.

“Ini bagian dari komitmen kami dalam Operasi Berantas Jaya 2025. Kami ingin menciptakan ruang publik yang aman dan bersih dari premanisme,” kata Firdaus.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
10 jam lalu

Kekuatan Baru TNI! Misil hingga 6 Jet Tempur Rafale Siap Jaga Langit RI

Buletin
3 hari lalu

Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS Hari Ini

Buletin
4 hari lalu

Momen Nadiem Makarim Menangis di Pelukan Istri usai Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun

Buletin
5 hari lalu

Anggota BAIS Beber Alasan Siram Andrie Yunus dengan Air Keras: Arogan dan Overacting

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal