Komplotan Preman Berulah di Pasar Senen, Palak Warga yang Bayar Parkir Resmi

Danandaya Arya Putra
Tujuh preman Pasar Senen diringkus polisi (dok. istimewa)

“Para pelaku kami amankan berikut barang bukti uang tunai sebesar Rp950.000. Mereka langsung kami proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Firdaus.

Para pelaku terancam Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Selain itu, perbuatan mereka juga melanggar Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli.

“Ini bagian dari komitmen kami dalam Operasi Berantas Jaya 2025. Kami ingin menciptakan ruang publik yang aman dan bersih dari premanisme,” kata Firdaus.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
9 jam lalu

Keji! Ini Motif Pembunuhan dan Mutilasi Istri Pegawai Pajak Manokwari

Buletin
22 jam lalu

Miris! Penculik Bilqis Ternyata Juga Jual Dua Anak Kandung

Buletin
24 jam lalu

Kebakaran Dahsyat di Belawan Medan: 10 Rumah Ludes, Warga Luka Parah

Buletin
1 hari lalu

Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Keluarga Korban Tuntut Hukuman Setimpal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal