Kompolnas Yakin Terdapat Unsur Pidana di Kasus Oknum Polisi Peras 45 WN Malaysia di DWP

riana rizkia
Anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam. (Foto: Humas Komnas HAM)

"Yang penting kita meyakini ada tindak pidana dan harus diusut," katanya.

Diketahui, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Hal itu buntut kasus pemerasan terhadap 45 warga negara (WN) Malaysia, saat menonton gelaran internasional Djakarta Warehouse Project (DWP).

Menurut Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) ini digelar sejak 31 Desember 2024 pukul 11.00 WIB hingga 1 Januari 2024 pukul 04.00 WIB. Tercatat, ada tiga orang yang disidang, salah satunya adalah Donald.

"Sidang ini untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba," tutur Anam selaku anggota Kompolnas yang turut mengawasi sidang tersebut, Rabu (1/1/2025).
 
Putusan PTDH ini, kata Anam, juga diberikan kepada Kepala Unit Narkoba Polda Metro Jaya yang belum disebutkan identitasnya. 

Sementara itu, satu lainnya yang merupakan Kepala Subdirektorat Narkoba Polda Metro Jaya, yang juga tidak dibeberkan identitasnya belum selesai disidang etik. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
5 jam lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Buletin
6 jam lalu

Truk Bermuatan 10 Ton Terjun ke Laut di Dermaga Sofifi Tidore

Buletin
8 jam lalu

KPK OTT di Kalsel, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditangkap

Buletin
8 jam lalu

Lucu! Terobsesi Drama China, 4 Bocah di Bojonegoro Jual Batu ke Toko Emas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal