Kompolnas Yakin Terdapat Unsur Pidana di Kasus Oknum Polisi Peras 45 WN Malaysia di DWP

riana rizkia
Anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam. (Foto: Humas Komnas HAM)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti kasus 18 oknum polisi diduga memeras 45 warga negara (WN) Malaysia saat menonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Kompolnas meyakini terdapat unsur pidana dalam perkara itu.  

"Kalau nanya apakah ini potensi terhadap pidana, saya meyakini ini ada unsur pidana. Kita akan tunggu itu," kata anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Namun, Anam mengatakan, saat ini Polri masih fokus menyelesaikan sidang etik untuk mengetahui konstruksi peristiwa pemerasan secara terang benderang.

"Siapa yang bertanggung jawab, dari dua yang sidang sudah putus kemarin itu sudah lumayan terang benderang tinggal tunggu yang lain," kata Anam.

Di sisi lain, Anam mengatakan, sidang etik yang digelar akan menelusuri penyelenggara kewenangan, penyelenggara pengawasan, penggunaan struktur kewenangan, dan struktur jabatan. Sementara, unsur pidana akan didalami dalam sidang lain.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
16 hari lalu

Roy Suryo Tantang Rektor UGM Pegang Ijazah Bareng Jokowi saat Sidang

16 hari lalu

Pengacara: Jokowi akan Hadir di Sidang Dokter Tifa sebagai Warga Biasa

16 hari lalu

Ferdinand Hutahaean Curiga Dakwaan Jaksa Direkayasa agar Jokowi Tak Hadir di Sidang

22 hari lalu

Di Hadapan Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal