Korban Pencabulan Guru Ngaji di Bekasi Dapat Trauma Healing dari Polisi

Ade Suhardi
Guru ngaji ayah-anak Sudin bin Mulin (51) dan Muhammad Hadi Sopyan (29) terancam 15 tahun penjara (Foto: Ist)

Selain itu, kepolisian juga masih terus mendalami kasus tersebut. "Ya, barang bukti baru yang kami dalami itu terkait dengan adanya daftar list kemarin,” ujarnya.

Sebelumnya, keduanya sudah beraksi sejak 2020. Atas perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 belas tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun, Selasa (1/10/2024).

Saufi menyebut pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. 

"Perbuatan para tersangka ini diketahui dilakukan kepada santriwati yang masih berusia di bawah umur," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Proyek Bendungan Cibeet dan Cijurey Terkendala Pembebasan Lahan, Ditargetkan Rampung 2027

Megapolitan
18 hari lalu

Kecelakaan Beruntun Truk Fuso Seruduk 8 Mobil dan 2 Motor di Bekasi, Banyak Korban Luka

Megapolitan
27 hari lalu

Disiram Air Keras Kadar 90 Persen, Pria di Bekasi Luka Bakar di Kepala hingga Dada

Megapolitan
29 hari lalu

Penyiram Air Keras ke Lansia di Bekasi Akhirnya Ditangkap!

Megapolitan
30 hari lalu

Kecelakaan Maut di Bekasi, Mahasiswi asal Sleman Tewas Terlindas Truk Kontainer

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal