Korban Pencabulan Guru Ngaji di Bekasi Dapat Trauma Healing dari Polisi

Ade Suhardi
Guru ngaji ayah-anak Sudin bin Mulin (51) dan Muhammad Hadi Sopyan (29) terancam 15 tahun penjara (Foto: Ist)

Selain itu, kepolisian juga masih terus mendalami kasus tersebut. "Ya, barang bukti baru yang kami dalami itu terkait dengan adanya daftar list kemarin,” ujarnya.

Sebelumnya, keduanya sudah beraksi sejak 2020. Atas perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 belas tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun, Selasa (1/10/2024).

Saufi menyebut pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. 

"Perbuatan para tersangka ini diketahui dilakukan kepada santriwati yang masih berusia di bawah umur," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

KPK Telusuri Glamping dan Kebun 1,5 Hektare di Subang, Diduga Milik Ipda Yayat Sudrajat

4 hari lalu

Kekeringan Landa 600 Hektare Sawah di Bekasi, BBWS Citarum Operasikan 3 Pompa Air

8 hari lalu

Puspadaya Perindo Kawal Penetapan Tersangka Kasus Pencabulan di Polda Metro

11 hari lalu

PNM Peduli Hadirkan Trauma Healing untuk Dukung Nasabah Flores NTT Bangkit dan Kembali Berusaha

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal