Selain itu, kepolisian juga masih terus mendalami kasus tersebut. "Ya, barang bukti baru yang kami dalami itu terkait dengan adanya daftar list kemarin,” ujarnya.
Sebelumnya, keduanya sudah beraksi sejak 2020. Atas perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 belas tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun, Selasa (1/10/2024).
Saufi menyebut pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Perbuatan para tersangka ini diketahui dilakukan kepada santriwati yang masih berusia di bawah umur," katanya.