Korlantas Polri: Warga Jabodetabek Boleh Mudik Lokal asal Taat PSBB

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi mudik. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengatakan masyarakat boleh melakukan mudik lokal asal mengikuti aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Mudik lokal yang dimaksud yaitu berpindah di wilayah Jabodetabek saja.

"Kalau hanya wilayah Jabodetabek boleh, tidak masalah itu," kata Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Benyamin saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/5/2020).

Benyamin mengatakan mudik lokal antarwilayah Jabodetabek memang tidak diatur secara khusus. Dia mengimbau masyarakat yang melakukan mudik lokal agar menaati aturan PSBB seperti memakai masker dan sarung tangan di perjalanan.

"Mudik di lingkungan PSBB seperti Jabodetabek berarti harus ikut aturan PSBB," ujarnya.

Dia mengingatkan masyarakat agar menjaga jarak antar penumpang di dalam kendaraan. Selain itu jumlah penumpang dalam satu kendaraan harus ditaati sesuai aturan PSBB.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Arus Balik H+8, One Way Berlaku dari KM 267 hingga KM 72 Sore Ini

Megapolitan
2 hari lalu

Waspada! Hujan Lebat Guyur Jabodetabek hingga 2 April

Nasional
3 hari lalu

Puncak Arus Balik Lebaran, GT Cikampek Utama Padat, Tol Layang MBZ Lancar

Nasional
3 hari lalu

KPK Dapat Info ASN Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Minta Kepala Daerah Evaluasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal