"Proyek ini sebagai tindak lanjut program strategis BUMN didanai oleh PMN yang dialokasikan pada APBN-P tahun 2015," kata Arief dalam keterangannya, Senin (12/8/2024).
Arief mengatakan, nilai kontrak proyek pengadaan tersebut sebesar Rp871 miliar. Berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan perbuatan melawan hukum pada proses perencanaan, pelelangan, pelaksanaan maupun pembayaran.
"Sehingga mengakibatkan proyek belum selesai dan diduga menimbulkan kerugian negara," tutur dia.