BEKASI, iNews.id – Pemerintah Kota Bekasi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2019 sebesar Rp4,2 juta. Sama seperti tahun sebelumnya, UMK di Kota Bekasi tetap tinggi atau tertinggi kedua di Provinsi Jawa Barat setelah Kabupaten Karawang. Bahkan, UMK Bekasi di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp3,9 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Mohammad Kosim mengatakan, UMK Kota Bekasi untuk 2019 ditetapkan sebesar Rp4.229.756. Nilai yang diterima hanya berbeda Rp4.254 dibanding UMK Kabupaten Karawang yang menembus angka Rp4.234.010.
“Ada kenaikan UMK sebesar 8,03 persen dibanding tahun lalu,” kata Kosim di Bekasi, Kamis (22/11/2018).
Kenaikan UMK Kota Bekasi itu penghitungannya mengacu pada PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, ditambah inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Tahun lalu nilai UMK di Kota Bekasi sebesar Rp3.915.353. Dibanding penetapan UMK 2019, kenaikan upah justru lebih tinggi pada penetapan UMK 2018 sebesar Rp313.703.
Pada 2017, nilai UMK di Kota Bekasi sebesar Rp3.0601.650 dan naik menjadi Rp3.915.353 di 2018.