“Penetapan UMK tahun ini telah melewati kajian yang matang oleh Dewan Pengupahan Tingkat Kota, yang terdiri dari Apindo, buruh, dan pemerintah," ujar dia.
Sementara di Kabupaten Bekasi nilai UMK 2019 ditetapkan sebesar Rp4.146.126 atau ketiga terbesar setelah Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi. Penetapan UMK tersebut dilakukan sejak dua pekan lalu setelah menempuh jalur voting dalam rapat yang dihadiri Dewan Pengupahan Tingkat Kabupaten.
“Sebenarnya kami yang pertama menetapkan UMK. Setelah ditetapkan, (hasilnya) langsung dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hasilnya UMK 2019 sebesar Rp4,1 juta melalui mekanisme voting dari Dewan Pengupahan,” ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Edy Rochyadi.
Menurut dia, jalur voting terpaksa dilakukan karena adanya ketidaksepakatan dari nilai yang ditetapkan antara buruh dengan pengusaha. Pengusaha menilai upah yang dipaparkan terlalu tinggi, namun buruh menilai terlalu rendah.
Berdasarkan aturan tersebut, kenaikan UMK dihitung dengan mempertimbangkan tingkat inflasi dengan pertumbuhan ekonomi. Seperti halnya daerah lain, kenaikan UMK di Kabupaten Bekasi sebesar 8,03 persen berdasarkan data Badan Pusat Statistik yang menunjukkan inflasi tahun ini sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen.
Diketahui, Pemprov DKI telah menetapkan UMP pada awal November lalu sebesar Rp3,9 juta. Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, kenaikan UMP tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni sebesar 8,03 persen.
“Berdasarkan PP 78 Tahun 2015, UMP DKI 2019 Rp3,94 juta,” kata Andri Yansyah.