Kotori Jalanan Kota, 163 Spanduk dan Banner di Jakut Dicopot

Tim iNews
Satpol PP Jakarta Utara menertibkan 163 alat peraga berupa spanduk, banner, flyer, bendera, dan atribut lainnya (dok. Pemprov Jakarta)

JAKARTA, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara menertibkan 163 alat peraga berupa spanduk, banner, flyer, bendera, dan atribut lainnya yang rusak, lusuh, serta terpasang tidak sesuai ketentuan. Penertiban dilakukan secara serentak di enam wilayah kecamatan di Jakarta Utara.

Kepala Satpol PP Jakarta Utara Budhy Novian mengatakan, penyisiran dilakukan di sejumlah titik strategis, seperti jalan protokol, jembatan dan fasilitas umum lainnya.

"Fokus utama kami adalah menurunkan alat peraga yang sudah tidak layak, rusak, lusuh, maupun terpasang secara ilegal sehingga mengganggu estetika kota," ujar Budhy, dikutip Kamis (3/9/2026).

Budhy menjelaskan, penertiban menyasar sejumlah lokasi di Jakarta Utara. Di antaranya Kelurahan Tugu Selatan, Tugu Utara, Kelapa Gading Timur, Kapuk Muara, Sungai Bambu, Papanggo, Tanjung Priok, Pademangan Timur, Pegangsaan Dua, hingga Marunda.

"Dalam operasi kali ini, petugas berhasil mengumpulkan sekitar 163 atribut yang terdiri atas spanduk, flyer, banner, bendera, dan lainnya," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
7 jam lalu

Api Kompor Picu Kebakaran Kontrakan di Koja Jakut, 3 Penghuni Luka Bakar

9 hari lalu

Pramono Tegur Satpol PP usai Konvoi Mobil Terobos CFD Sudirman-Thamrin: Tak Boleh Terulang!

14 hari lalu

11 Bangunan Liar di Tanah Abang Jakpus Dibongkar, Ganggu Saluran Air

16 hari lalu

Pramono Minta Pasar Kramat Jati Ditata usai Pelajar Tewas Tertabrak Truk 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal