JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima hibah dua bidang tanah beserta bangunan senilai total Rp9,6 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu aset di Kemayoran, Jakarta Pusat, akan dimanfaatkan sebagai pos pemadam kebakaran untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Penyerahan hibah ditandai dengan penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Pramono mengatakan, aset yang berasal dari barang rampasan negara tersebut harus dikelola secara optimal agar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pemprov DKI pun telah menetapkan penggunaan aset di Kemayoran untuk mendukung layanan pemadam kebakaran.
“Pemerintah DKI Jakarta akan memanfaatkan aset ini sebaik dan semaksimal mungkin. Untuk aset di Kemayoran, sudah kami putuskan akan digunakan sebagai pos pemadam kebakaran karena memang dibutuhkan di lokasi tersebut,” ujar Pramono, Selasa (20/10/2026).