Dua aset yang diserahkan KPK tersebut berada di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Aset pertama terletak di Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, dengan luas tanah 240 meter persegi dan bangunan 59,4 meter persegi. Nilai aset ini mencapai sekitar Rp4,3 miliar.
Sementara itu, aset kedua berada di Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Tanah seluas 234 meter persegi dengan bangunan seluas 236 meter persegi tersebut memiliki nilai sekitar Rp5,36 miliar.
Selain pemanfaatan aset, Pramono menekankan pentingnya pengelolaan barang milik daerah secara tertib, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, pengawasan yang kuat diperlukan untuk memastikan aset pemerintah dikelola sesuai ketentuan.
Pemprov DKI Jakarta juga mencatat capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama sembilan tahun berturut-turut. Pramono menegaskan, capaian tersebut harus dipertahankan melalui tata kelola yang baik.
“Capaian ini harus dipertahankan melalui pengawasan yang kuat dan pengelolaan aset sesuai ketentuan,” katanya.