KPK Pelajari Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi KPK mempelajari putusan MK terakait polisi aktif tak bisa duduki jabatan sipil. (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polisi aktif tidak bisa lagi menduduki jabatan sipil. Hal ini dilakukan karena beberapa jabatan di KPK saat ini diduduki oleh polisi aktif.

"Pascaputusan itu, tim biro hukum KPK langsung melakukan analisis untuk mempelajari terkait dengan implikasi dari putusan itu terhadap KPK, terkait dengan jabatan-jabatan yang ada di KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Selasa (18/11/2025).

Budi menyebut proses ini analisis ini juga masih berlangsung. Nantinya, kata dia, hasil analisis ini akan disampaikan ke publik.

Dalam kesempatan ini, Budi juga memastikan bahwa Ketua KPK Setyo Budiyanto bukan merupakan polisi aktif. Setyo dipastikannya telah purnatugas dari Korps Bhayangkara sejak 1 Juli 2025.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

KPK Sita Uang Rp2 Miliar dan Logam Mulia terkait Kasus Suap Impor Barang Bea Cukai

Nasional
24 jam lalu

KPK Dalami Penampungan Dana CSR terkait Kasus Pemerasan Wali Kota Madiun Maidi

Nasional
2 hari lalu

Irvian Bobby Tak Terima Dijuluki Noel Sultan Kemnaker: Maksudnya Gimana Bang?

Nasional
2 hari lalu

Praperadilan Eks Ketua PN Depok Lawan KPK Kandas, Tak Diterima Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal