JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polisi aktif tidak bisa lagi menduduki jabatan sipil. Hal ini dilakukan karena beberapa jabatan di KPK saat ini diduduki oleh polisi aktif.
"Pascaputusan itu, tim biro hukum KPK langsung melakukan analisis untuk mempelajari terkait dengan implikasi dari putusan itu terhadap KPK, terkait dengan jabatan-jabatan yang ada di KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Selasa (18/11/2025).
Budi menyebut proses ini analisis ini juga masih berlangsung. Nantinya, kata dia, hasil analisis ini akan disampaikan ke publik.
Dalam kesempatan ini, Budi juga memastikan bahwa Ketua KPK Setyo Budiyanto bukan merupakan polisi aktif. Setyo dipastikannya telah purnatugas dari Korps Bhayangkara sejak 1 Juli 2025.