Kapolri Bentuk Pokja Kaji Putusan MK soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Riyan Rizki Roshali
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Divisi Humas Polri)

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk kelompok kerja (pokja) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penugasan polisi aktif di luar struktur Polri. Pokja itu akan melakukan jaian cepat.

“Bahwa Polri akan membentuk tim Pokja yang bisa membuat kajian cepat terkait dengan putusan dari MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir harapannya ke depan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Senin (17/11/2025).

Sandi menjelaskan, pokja tersebut dibentuk karena putusan MK turut berkaitan dengan kementerian dan lembaga lain. Salah satunya mengenai posisi personel Polri yang selama ini bertugas di luar struktur.

“Misalnya sebagai contoh, bahwa duduknya personel Polri yang berada di luar struktur itu, khususnya untuk yang jabatan bintang dua ke atas atau jabatan pembina tinggi madya dan pratama, itu berdasarkan keputusan presiden. Kalau untuk yang di bawahnya itu berdasarkan keputusan dari kementerian dan lembaga,” ujar dia.

Ketika ditanya pihak yang akan mengisi pokja tersebut, Sandi menegaskan tim itu akan ditindaklanjuti langsung oleh pejabat terkait.

“Untuk tadi yang diarahkan terutama Pak AsSDM (Irjen Anwar) dan Pak Kadivkum (Irjen Agus Nugroho) untuk menindak lanjut segera. Sehingga tim Pokja nanti secara simultan segera dilaksanakan dan segera mengkomunikasikan untuk menentukan hal-hal yang akan dikerjakan oleh kepolisian,” ungkapnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Tanggapi Putusan MK, Pakar: Polisi dan Kementerian Sama-Sama Sipil

Nasional
3 hari lalu

Ahli Hukum: Putusan MK Timbulkan Kekosongan Jabatan di Lembaga yang Butuh Keahlian Polri

Nasional
3 hari lalu

Mabes Polri Hormati Putusan MK yang Larang Anggota Aktif Duduki Jabatan Sipil

Nasional
4 hari lalu

MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ini Kata Mensesneg

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal