KPK Tetapkan Bupati Probolinggo dan Suami Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan

Raka Dwi Novianto
Bupati Probolinggo Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminudin digiring ke mobil menuju Bandara Juanda, Senin (30/8/2021). (Foto: Sindonews/Lukman Hakim).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di tingkat desa di lingkungan Pemkab Probolinggo. Selain Puput dan Hasan, KPK juga menetapkan dua puluh orang lainnya sebagai tersangka. 

Mereka yakni, sebagai sebagai penerima, Doddy Kurniawan (DK)  Camat Krejengan, Muhamad Ridwan (MR) Camat Paiton termasuk Puput dan Hasan.

Sedangkan sebagai Pemberi  yakni dari pihak ASN  Pemerintah  Kabupaten  Probolinggo yaitu :

- Sumarto (SO)
-Ali Wafa (AW)
-Mawardi (MW)
- Maliha (MI)
-Mohammad Bambang (MB)
-Masruhen (MH)
-Abdul Wafi (AW)
-Kho'im (KO)
-Akhmad Saifullah (AS)
-Jaelani (JL)
-Uhar (UR)
-Nurul Hadi (NH)
-Nuruh Huda (NUH)
-Hasan (HS)
-Sahir (SR)
-Sugito (SO)
-Samsuddin (SD).

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan dengan menetapkan dua puluh dua orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata   dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dinihari. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Bisnis
7 hari lalu

Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025

Bisnis
7 hari lalu

BNI Tegaskan Komitmen Antikorupsi pada Puncak Hakordia 2025 di Yogyakarta

Nasional
9 hari lalu

Golkar Ingatkan Anggota DPRD Cepat Tanggap Bencana: Jangan Cuma Hadir saat Kampanye

Nasional
12 hari lalu

Prabowo Pertimbangkan Pilkada oleh DPRD, Singgung Politik Mahal Sumber Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal