KPK Tetapkan Bupati Probolinggo dan Suami Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan

Raka Dwi Novianto
Bupati Probolinggo Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminudin digiring ke mobil menuju Bandara Juanda, Senin (30/8/2021). (Foto: Sindonews/Lukman Hakim).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di tingkat desa di lingkungan Pemkab Probolinggo. Selain Puput dan Hasan, KPK juga menetapkan dua puluh orang lainnya sebagai tersangka. 

Mereka yakni, sebagai sebagai penerima, Doddy Kurniawan (DK)  Camat Krejengan, Muhamad Ridwan (MR) Camat Paiton termasuk Puput dan Hasan.

Sedangkan sebagai Pemberi  yakni dari pihak ASN  Pemerintah  Kabupaten  Probolinggo yaitu :

- Sumarto (SO)
-Ali Wafa (AW)
-Mawardi (MW)
- Maliha (MI)
-Mohammad Bambang (MB)
-Masruhen (MH)
-Abdul Wafi (AW)
-Kho'im (KO)
-Akhmad Saifullah (AS)
-Jaelani (JL)
-Uhar (UR)
-Nurul Hadi (NH)
-Nuruh Huda (NUH)
-Hasan (HS)
-Sahir (SR)
-Sugito (SO)
-Samsuddin (SD).

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan dengan menetapkan dua puluh dua orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata   dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dinihari. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

6 Jam Diperiksa KPK di Banyumas, Bupati dan Pejabat Pemkab Cilacap Dibawa ke Jakarta

Nasional
2 hari lalu

Gus Yaqut Ditahan, Kuasa Hukum Sebut KPK Serampangan Proses Hukum Kasus Kuota Haji

Nasional
3 hari lalu

Profil Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap yang Terjaring OTT KPK

Nasional
4 hari lalu

Gus Yaqut Kalah Praperadilan, Kuasa Hukum: Indikasi Kriminalisasi Makin Terang Benderang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal