JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di tingkat desa di lingkungan Pemkab Probolinggo. Selain Puput dan Hasan, KPK juga menetapkan dua puluh orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka yakni, sebagai sebagai penerima, Doddy Kurniawan (DK) Camat Krejengan, Muhamad Ridwan (MR) Camat Paiton termasuk Puput dan Hasan.
Sedangkan sebagai Pemberi yakni dari pihak ASN Pemerintah Kabupaten Probolinggo yaitu :
- Sumarto (SO)
-Ali Wafa (AW)
-Mawardi (MW)
- Maliha (MI)
-Mohammad Bambang (MB)
-Masruhen (MH)
-Abdul Wafi (AW)
-Kho'im (KO)
-Akhmad Saifullah (AS)
-Jaelani (JL)
-Uhar (UR)
-Nurul Hadi (NH)
-Nuruh Huda (NUH)
-Hasan (HS)
-Sahir (SR)
-Sugito (SO)
-Samsuddin (SD).
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan dengan menetapkan dua puluh dua orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dinihari.