Atas perbuatannya, sebagai pemberi SO dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima HA, PTS, DK dan MR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, tim satgas KPK telah mengamankan sepuluh orang saat OTT. Puput dan suaminya sempat menjalani pemeriksaan awal di Mapolda Jawa Timur. Usai diperiksa, tim Satgas KPK kemudian menerbangkan keduanya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Keduanya diterbangkan melalui Bandara Juanda Surabaya, sekitar pukul 14.30 WIB.
Tak hanya itu, tim juga mengamankan berbagai dokumen dan uang ratusan juta. Mereka yang diamankan tersebut diduga diduga terlibat kasus dugaan suap terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.