KPU Depok: Pemilih dengan Kondisi Khusus Bisa Pindah TPS, Paling Lambat 20 Oktober

Muhammad Refi Sandi
KPU Depok memberi kesempatan bagi warga yang ingin pindah TPS hingga 20 Oktober. (Foto: Ist)

DEPOK, iNews.id -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menyebut calon pemilih bisa berpindah tempat pemungutan suara (TPS) hingga 20 Oktober 2024. Namun, ada syarat ketat jika pemilih ingin pindah TPS.

Ketua KPU Kota Depok Willi Sumarlin mengatakan pengumuman ini bertujuan untuk memudahkan pemilih yang menghadapi situasi khusus pada hari pemungutan suara.

Ada beberapa kondisi yang diakui sebagai alasan untuk pindah TPS, antara lain, menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara lalu menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan.

"Penyandang disabilitas yang sedang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi. Menjalani rehabilitasi narkoba dan menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan," kata Willi, Selasa (1/10/2024).

"Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, kemudian pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya dan keadaan tertentu lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
12 hari lalu

Polisi Usut Temuan 2 Potongan Kaki di Depok, Cocokkan dengan Korban Mutilasi Saepul

17 hari lalu

RSUD Manggarai Rusak akibat Gempa NTT, BNPB Siapkan Rumah Sakit Lapangan

24 hari lalu

4 TPS di Jatinegara Jaktim Ditutup gegara Sampah Kerap Berserakan ke Badan Jalan

27 hari lalu

Saepul Pelaku Mutilasi Pria di Depok Jual Motor Korban, Polisi Buru Penadah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal