KPU Depok: Pemilih dengan Kondisi Khusus Bisa Pindah TPS, Paling Lambat 20 Oktober

Muhammad Refi Sandi
KPU Depok memberi kesempatan bagi warga yang ingin pindah TPS hingga 20 Oktober. (Foto: Ist)

KPU akan memverifikasi terhadap permohonan yang diajukan untuk memastikan keabsahan dan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

"KPU akan memberikan informasi terkait prosedur dan syarat pindah TPS kepada masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Willi menekankan Pilkada 2024 menjadi momen penting bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilihan pemimpin daerah. 

KPU Depok berkomitmen untuk memastikan bahwa semua pemilih dapat memberikan suara mereka tanpa halangan, terutama bagi mereka yang menghadapi situasi khusus.

"Dengan pengaturan yang jelas ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 dapat meningkat, dan setiap suara dapat dihitung dengan adil," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
12 jam lalu

Kronologi Suami Siri Bunuh Istri di Depok, Berawal dari Pertengkaran Rumah Tangga

Megapolitan
1 hari lalu

Terungkap! Suami Siri Bunuh Istri di Depok gegara Sakit Hati Diusir dari Rumah

Nasional
12 hari lalu

Jadwal Imsak Depok 27 Februari 2026 dan Niat Puasanya agar Lancar

Megapolitan
15 hari lalu

Jadwal Imsak Depok Hari Ini 24 Februari 2026, Subuh Jam Berapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal