JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub-cawagub) independen atau tanpa dukungan partai politik (parpol). Syaratnya, harus didukung minimal 618.968 pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Pengumuman KPU DKI Nomor: 39/PL.06.2-Pu/31/2024 tentang Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 yang ditandatangani pada 5 Mei 2024.
Berikut bunyi persyaratan pada surat pengumuman KPU DKI Jakarta tersebut.
Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2024, bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta jika memenuhi:
a. Syarat dukungan minimal pemilih yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir adalah sebanyak 618.968 dukungan;
b. Sebaran minimal jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus berada di 4 kabupaten/kota.