KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen, Syarat Didukung 618.968 Pemilih

Carlos Roy Fajarta
KPU DKI Jakarta membuka pendaftaran cagub dan cawagub jalur independen. Syaratnya didukung 618.968 pemilih. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Syarat dan ketentuan untuk cagub-cawagub perseorangan dalam Pilkada DKI tersebut juga didasarkan pada ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, dan menindaklanjuti Surat KPU Nomor: 676/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 4 Mei 2024 Perihal: Persiapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Adapun pendaftaran cagub dan cawagub independen dibuka mulai Rabu, 8 Mei 2024 hingga Sabtu, 11 Mei 2024 pukul 08.00-16.00 WIB serta Minggu, 12 Mei 2024 pukul 08.00-23.59 WIB.

Lokasi pendaftaran di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya Nomor 15, Jakarta Pusat.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Bonatua Silalahi Kurang Puas meski Sudah Dapat Ijazah Jokowi dari KPU DKI, Kenapa?

Nasional
18 hari lalu

Kantongi Ijazah Jokowi dari KPU DKI, Bonatua Silalahi: Ini untuk Rakyat

Nasional
18 hari lalu

Penampakan Ijazah Jokowi yang Diserahkan KPU DKI kepada Bonatua Silalahi

Nasional
18 hari lalu

KPU DKI Jakarta Serahkan Ijazah Jokowi kepada Bonatua Silalahi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal