Sehingga apabila di verifikasi administrasi perbaikan ini hanya ada dua status yaitu MS dan TMS. Sehingga kalau apabila dibandingkan datanya dengan kebutuhan jumlah dukungan minimal untuk lolos ke verifikasi faktual, itu tidak mencukupi.
"Kan jumlah dukungan minimalnya adalah 618.968. Karena jumlahnya tidak memenuhi syarat dukungan minimal tersebut, maka pasangan calon perseorangan ini kami nyatakan tidak memenuhi syarat," jawabnya.
Terkait apakah masih ada kesempatan untuk perbaikan atau sudah final, Astri menjelaskan ada mekanisme yang sudah ditetapkan.
"Jadi untuk verifikasi administrasi perbaikan kesatu ini memang kami lakukan setelah kami melakukan dokumen perbaikan dari pasangan calon. Setelah ini, jika pasangan calon tidak memenuhi syarat, maka tidak bisa melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual," kata Astri.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan masih ada ruang untuk bakal pasangan calon untuk mengajukan sengketa proses, yaitu sengketa antara penyelenggara pemilu dengan peserta pemilihan. Ruangnya ada di Bawaslu.