JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengimbau bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta dari jalur perseorangan untuk menyampaikan keberatan melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Provinsi DKI Jakarta apabila tidak memenuhi syarat. Setidanya, sudah ada
Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan secara umum pada verifikasi administrasi perbaikan kesatu ada beberapa hal yang dilakukan, yakni melakukan tahapan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan, baik itu surat pernyataan dukungan, KTP elektronik, kesesuaian data yang diinput di Silon, maupun surat identitas pendukung yang di KTP el memiliki status sebagai ASN, Anggota TNI/Polri, perangkat desa, maupun yang usianya belum 17 tahun atau sudah pernah kawin.
"Jadi secara umum hal tersebut yang menjadi panduan bagi kami dalam melakukan verifikasi administrasi. Kira-kira kalau tadi ditanya apa saja yang tidak memenuhi syarat, acuannya itu. Apakah itu tadi keabsahan dokumen pendukung, kemudian identitas, dan status," ujar Astri, Selasa (18/6/2024) di Kantor KPU DKI, Salemba Jakarta Pusat.
Ia mengungkapkan ada sekitar 1,2 juta data yang kami terima dari pasangan calon dalam aplikasi Silon.
"Jadi 1,2 juta data itu kami lakukan verifikasi administrasi perbaikan selama sembilan hari, sejak 10-18 Juni. Dari hasil verifikasi administrasi tersebut, kami menemukan ada sekitar 440 ribu data yang memenuhi syarat. Dan sisanya itu TMS," kata dia.