KPU DKI Tetapkan Cagub-Cawagub Jakarta Hari Ini, Paslon Tak Wajib Datang

Danandaya Arya Putra
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta akan mengumumkan penetapan calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) Jakarta, Minggu (22/9/2024). Pasangan calon (paslon) yang telah mendaftar tidak diwajibkan datang secara langsung di Kantor KPU DKI Jakarta.

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan, pihak yang diwajibkan datang saat penetapan itu yakni perwakilan tim sukses (timses) paslon.

"(Hanya) tim paslon yang datang," ucap Wahyu saat dikonfirmasi wartawan.

Kepala Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, pengumuman penetapan cagub-cawagub Jakarta dilakukan pukul 11.00 WIB. Sebelum pengumuman, pihaknya akan terlebih dulu melakukan rapat pleno secara tertutup.

"Pukul 09.00 WIB, rapat pleno tertutup (internal) penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur,” tuturnya.

Nantinya, kata dia, KPU DKI juga akan menyerahkan pengawalan kepada para cagub-cawagub.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
14 hari lalu

Roy Suryo Tantang Rektor UGM Pegang Ijazah Bareng Jokowi saat Sidang

14 hari lalu

Pengacara: Jokowi akan Hadir di Sidang Dokter Tifa sebagai Warga Biasa

14 hari lalu

Ferdinand Hutahaean Curiga Dakwaan Jaksa Direkayasa agar Jokowi Tak Hadir di Sidang

20 hari lalu

Di Hadapan Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal