KPU Larang Media Massa Tampilkan Hasil Survei di Masa Tenang Pilkada 

Jonathan Simanjuntak
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melarang media massa untuk menayangkan hasil jajak pendapat atau survei pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur di masa tenang. Adapun masa tenang Pilkada 2024 dimulai pada Minggu (24/11) tiga hari sebelum hari pencoblosan.

"Tadi sempat disampaikan oleh rekan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) Jakarta, bahwa tidak boleh menayangkan hasil jajak pendapat atau survei pada masa tenang," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, Selasa (12/11/2024).

Pada masa tenang, KPU juga mengimbau media massa untuk berhenti melakukan penayangan iklan kampanye. Penayangan iklan kampanye terhadap pasangan calon hanya diperbolehkan pada 10-23 November 2024.

"Jadi di masa tenang itu tidak diperbolehkan baik itu iklan maupun siaran ulang atau mungkin pemberitaan terkait dengan paslon yang dapat menyudutkan atau membuat negatif pasangan lain," tutur Astri.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
15 jam lalu

Hector Souto Yakin Timnas Futsal Indonesia Siap Hadapi Iran di Final Piala Asia

Buletin
19 jam lalu

Gempa Pacitan Magnitudo 6,4 Tewaskan 1 Warga, Sejumlah Rumah Rusak

Buletin
19 jam lalu

KPK Tangkap Ketua dan Wakil PN Depok, Total 7 Orang Diamankan

Buletin
2 hari lalu

Tragedi Siswa SD di Ngada Meninggal Gantung Diri, Sang Ibu Ungkap Cerita Terakhir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal