JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan pemuda berinisial MIEC (22) sebagai tersangka. Dia tega menganiaya ibunya, M (46), di Bekasi, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengungkapkan kronologi penganiayaan yang terjadi. Pelaku semula menyuruh korban meminjam motor ke tetangganya.
Namun, permintaan itu tidak dituruti korban. Sebab, korban merasa sungkan karena kerap meminjam motor ke tetangganya.
"Kemudian pelaku mengatakan lagi, 'Coba pinjamkan teman lu.' Teman lu artinya teman korban, kemudian korban mencoba melakukan komunikasi via handphone namun tidak diberikan. Di situ pelaku kembali menekan ke ibunya coba pinjam ke yang lain, kemudian korban mengatakan tidak ada lagi," ujar Binsar kepada wartawan, Senin (23/6/2025).
Dia mengatakan korban lalu menaruh handphone yang digunakan untuk meminjam motor ke meja dekat pelaku. Korban lalu membanting handphone tersebut.
Tindakan itu, kata Binsar, menyulut emosi pelaku. Korban lantas dipukuli.